Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
:
0
Eks Sekretaris Mahkamah Agung. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Tidak terima tudingan terlibat dalam gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi akan mengajukan keberatan. Terpidana kasus korupsi itu, mengajukan eksepsi atas dakwaan terkait kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan MA pada periode 2013-2019 dan TPPU pada periode 2012-2018. Eksepsi akan dibacakan pada Jumat (28/11/2025).
Kepada pers, Selasa (18/11/2025), Nurhadi melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengaku keberatan akan diajukan lantaran banyaknya isi surat dakwaan yang tidak sesuai dan membingungkan.
"Kami akan menyampaikan eksepsi, tetapi setelah mendengar surat dakwaan kami merasa memerlukan waktu untuk memahami surat dakwaan," ucap Maqdir Ismail dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
Terdapat beberapa hal yang janggal dalam surat dakwaan. Di antaranya, perbuatan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya, Rezky Herbiyono, yang seluruhnya dibebankan menjadi tanggung jawab Nurhadi.
Kejanggalan lainnya mengenai tempus perkara yang didakwakan. Perbuatan diduga terjadi sampai tahun 2018-2019, sedangkan pada periode tersebut, Nurhadi sudah pensiun.
Selain itu, Maqdir menambahkan terdapat kejanggalan lainnya, seperti perbedaan jumlah uang yang diduga diterima Nurhadi pada kasus kali ini dengan perkara yang sebelumnya.
Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya memerlukan waktu tiga minggu untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.
Tetapi, Hakim Ketua Fajar Aji merasa waktu penyusunan eksepsi tersebut terlalu lama lantaran pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi harus selesai dalam jangka 120 hari. "Jadi, kami tetapkan eksepsi akan dibacakan pada Jumat, 28 November 2025."
Seperti diketahui Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Jaksa KPK mengatakan, perilaku lancung itu, terjai saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.
Satu hal lagi, selain menerima gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan TPPU senilai total Rp308,1 miliar yang meliputi Rp307,26 miliar dan USD50 ribu, atau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp16.700).
Related News
Pertamina Tak Rilis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite 1 Juni
Seluruh Jamaah Haji Sudah Masuk Saudi, Layanan Diarahkan ke Armuzna
Prabowo Bertekad Akan Lakukan Apa Pun untuk Stop Kebocoran SDA
Berangsur Pulih, PLN Ungkap Penyebab Blackout di Wilayah Sumatera
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu





