Tolak Pelabelan BPA Meski Ada Temuan BPOM, Aspadin Ungkap Kampanye Negatif

Ilustrasi air minum dalam kemasan botol galon. dok. Kompas.
“Inisiatif tersebut kami lakukan dengan merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito pada laman resmi BPOM.
Aturan pelabelan BPA juga mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik. Semua kajian (scientific research) kata Penny Lukito, menunjukkan bahwa paparan BPA berisiko sangat tinggi terhadap kesehatan. ***
Related News

Lapangan Kerja Terbatas, Konsumsi Rumah Tangga TW III Masih Lemah

Postur APBN 2026 Disepakati; Defisit Rp689,1T atau 2,68 Persen PDB

Lagi, Harga Emas Antam Turun Rp8.000 per Gram

Perjanjian IEU-CEPA Segera Ditandatangani, Ini Harapan Indonesia

Pemerintah-DPR Sepakati Dana Transfer ke Daerah Ditambah Jadi Rp693T

BI Rate Sudah Turun, Perbankan Diminta Turunkan Suku Bunga Kredit