EmitenNews.com - Patah arang sudah Andi Sudirman Sulaiman dengan PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Karena itu, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini tegas menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) INCO menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kontrak Karya Vale Indonesia berakhir 2025. Keberpihakan INCO terhadap daerah minim. Kontribusinya hanya Rp200 miliar per tahun. Berkaca dengan Freeport, Gubernur Sulsel ingin INCO dalam genggaman daerah.


Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR, Kamis (8/9/2022), Gubernur Sulsel Andi Sulaiman menyatakan, sepanjang sejarah Vale Indonesia berkiprah di Tanah Air, khususnya di Sulawesi, belum pernah ada masyarakatnya yang menjadi top level manajemen di perusahaan pertambangan nikel tersebut.


Parahnya lagi, Perusahaan Daerah (Perusda) wilayah Sulsel juga tidak boleh melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk aktivitas pertambangan Vale tersebut. Sudah begitu, kontribusi INCO terhadap daerah Sulawesi Selatan juga tidak terlalu besar, dalam setahun hanya Rp200 miliar.


Di hadapan anggota DPR, Gubernur Sulsel menyatakan, tidak ada perpanjangan untuk INCO. Kalau langsung dikasih perpanjangan 35 tahun, menurutnya berat bagi daerah. Selama 35 tahun lagi, menjadi penderitaan bagi daerah. “Kalau Freeport bisa dilepas ke Pemprov/Pemda, atau pihak daerah, kenapa ini tidak? Kenapa tidak diserahkan ke pemerintah kami."


Gubernur Andi Sudirman mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, kesiapan administratif dan finansial perusahaan BUMD Provinsi Sulsel, dan siap menjadi pemilik izin WIUPK eksplorasi tambang Vale Indonesia.


Ada beberapa pertimbangan yang mendasari pengajuan pengambilalihan itu. Di antaranya, pertama,  isu lingkungan menjadi beban tersendiri bagi Pemda yang tidak dapat mengontrol langsung sistem kekayaan alam oleh kuasa pertambangan.


Kedua, monopoli konsesi pihak ketiga perlambatan pemanfaatan potensi SDA yang berimplikasi pada perlambatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrim.


Ketiga, BUMD Provinsi Sulsel menunggu penyampaian syarat penawaran WIUPK secara prioritas oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) atas nama Pemerintah Pusat. ***