EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa ditinjau dari jumlah Perusahaan Tercatat yang berada pada pipeline right issue, mencerminkan adanya kepercayaan Perusahaan Tercatat untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan.

 

Hal ini selaras dengan jumlah perusahaan yang melakukan penggalangan dana melalui Pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampai dengan tanggal 2 Agustus 2022, terdapat 30 perusahaan yang telah mencatatkan saham di BEI, dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp19,5  triliun. Sedangkan pada pipeline Pencatatan saham, masih ada 32 calon Perusahaan Tercatat yang berada dalam antrian untuk mencatatkan sahamnya di BEI. 

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kepada media, Selasa (2/8/2022). Berdasarkan catatan kami, dengan memperhitungkan jumlah pipeline Pencatatan saham saat ini,  diperkirakan pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022, total Perusahaan Tercatat yang mencatatkan saham di BEI menembus angka 800. Tentunya ini merupakan pencapaian BEI yang patut disyukuri. Pencapaian ini juga tidak terlepas dari dukungan dan kebijakan dari Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI dan self-regulatory organization (SRO) lainnya dalam rangka membuat kondisi pasar modal yang kondusif pada masa yang dinamis. 

 

Sebelumnya pada tahun 2020, total Perusahaan Tercatat yang mencatatkan saham telah mencapai angka 700. Hal ini diharapkan sebagai tonggak awal BEI ke depan untuk menjadi Bursa yang paling aktif di ASEAN. Pada tahun 2021, BEI merupakan Bursa di ASEAN dengan Pencatatan saham baru terbanyak selama empat tahun berturut-turut. 

 

Selain Pencatatan saham baru, pada tahun 2021 juga menjadi tonggak sejarah baru bagi BEI dimana nilai right issue Perusahaan Tercatat mencapai angka Rp180,7 triliun. Pada tahun tersebut, satu Perusahaan Tercatat yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan right issue dengan nilai fund raised tertinggi sebesar Rp95,9 triliun. 

 

Tren positif di pasar modal telah dimanfaatkan oleh para pelaku pasar modal dan pemangku kepentingan termasuk para pemilik perusahaan dalam melakukan pendanaan sesuai kebutuhan dan strategi internal perusahaan masing-masing. Momentum pemulihan ekonomi nasional juga turut mendorong korporasi dalam melakukan penggalangan dana melalui pasar modal Indonesia, baik melalui IPO maupun right issue. 

 

BEI senantiasa bersikap adaptif mengikuti perkembangan Bursa global dan juga kebutuhan berbagai perusahaan di Indonesia. Semakin banyak perusahaan yang melakukan penggalangan dana di BEI, baik melalui IPO saham maupun right issue mencerminkan bahwa inovasi dan kebijakan serta pengaturan yang telah kami lakukan sebelumnya direspon dengan baik oleh industri. 

 

Beberapa inisiatif yang telah dilakukan OJK dan BEI dalam rangka meningkatkan akselerasi peningkatan IPO dan perlindungan investor antara lain penerbitan peraturan seperti POJK 22/04/2021 tentang “Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham”. Dan saat ini kami melakukan kajian penerapan Special Purpose Acquisition Company (SPAC) sebagai bentuk alternatif mekanisme IPO.

 

Pada peraturan BEI, juga telah diterbitkan Peraturan Nomor I-A tahun 2021 yang nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA). Bisa dari NTA, laba (income), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), dan/atau cash flow. Selain Peraturan Nomor I-A tersebut, BEI juga sedang memperdalam untuk pengaturan Tindakan Korporasi melalui konsep Peraturan I-I. Saat ini konsep peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan di internal BEI.