EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih. Sebelumnya kalangan DPR meminta OJK menghapus peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga, atau debt collector, atau mata elang (matel). OJK dan DPR menyoroti kasus tewasnya dua debt collector di Kalibata. 

Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.

Peraturan tersebut tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Di dalamnya memuat batasan-batasan yang jelas. Termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan.

Namun, soal kasus Kalibata penanganannya sudah berada di wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ujarnya.

Meski demikian, OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan. Pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Satu hal, OJK akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Seperti diketahui, pada 12 Desember 2025 Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata. Enam orang tersebut, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Kepolisian juga menyebutkan utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam itu.