EmitenNews.com - Pelan tetapi pasti, tren peningkatan kasus Omicron terus terjadi. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Senin (24/1/2022) total menjadi 1.626. Pemerintah meminta masyarakat mewaspadai penyebaran varian baru virus Corona, varian Omicron itu.


Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, kasus dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masih mendominasi. Sebanyak 1.019 kasus Omicron di Tanah Air berasal dari perjalanan luar negeri. lalu 369 kasus non PPLN dan 238 masih jalani pemeriksaan epidemiologi.


Dalam keterangannya kepada pers, Senin (24/1/2022), Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, dari 1.626 kasus Omicron itu, yang meninggal ada 2 orang, lalu yang bergejala ringan 117. Sisanya tidak bergejala.


Sebanyak dua kasus meninggal Omicron di Indonesia dilaporkan pada Sabtu (22/1/2022) oleh pemerintah. Itu merupakan kasus kematian pertama di Indonesia terkait Omicron. Keduanya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.


“Satu kasus merupakan transmisi lokal. Meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata Siti Nadira Tarmizi, yang juga Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan.


Masing-masing dari dua orang tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Salah satunya, belum menjalani vaksin virus Corona, meski memiliki komorbid yang terkendali. Seorang lagi, memiliki multikomorbid (lebih dari satu komorbid) yang tidak terkontrol.


Catatan yang ada menunjukkan, pasien Omicron dengan multikomorbid berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Perempuan tersebut sudah divaksinasi lengkap Covid-19 tapi memiliki obesitas, diabetes tidak terkendali, dan hipertensi.


Pemerintah meminta masyarakat mewaspadai penyebaran virus Corona, terutama varian baru, Omicron itu. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, meminta warga meningkatkan kedisiplinan, dengan senantiasa menggunakan aplikasi PeduliLindungi, terutama jika akan memasuki fasilitas umum. Koordinator PPKM Jawa-Bali itu melarang warga memasuki mal, toko, atau tempat publik lainnya jika tidak menyediakan apliasi PeduliLindungi. ***