Tunda Bayar Sukuk, Rating PT Pos Indonesia Berpotensi Turun?
:
0
PT Pos Indonesia menunda jadwal pembayaran imbal jasa (kupon) ke-6 Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan. Foto: PT Pos Indonesia
EmitenNews.com - Penundaan pembayaran bagi hasil ke-6 sukuk ijarah berkelanjutan PT Pos Indonesia dinilai berpotensi menjadi perhatian lembaga pemeringkat kredit. Meski begitu, hal itu tidak serta merta menurunkan peringkat perusahaan.
Head of Research and Market Information Unit PHEI, Salvian Fernando mengatakan lembaga pemeringkat pada umumnya tidak hanya melihat satu kejadian penundaan memenuhi kewajiban pembayaran, melainkan mengevaluasi apakah peristiwa tersebut mencerminkan pelemahan fundamental perusahaan, khususnya dari sisi likuiditas dan kemampuan menghasilkan arus kas.
“Potensinya tentu ada, tetapi tidak otomatis. Lembaga pemeringkat tidak hanya melihat satu kejadian, melainkan mengevaluasi apakah ini mencerminkan pelemahan fundamental perusahaan, khususnya dari sisi likuiditas dan kemampuan menghasilkan arus kas,” ujar Salvian kepada EmitenNews, Senin (13/7).
Salvian melanjutkan, apabila penundaan pembayaran tersebut hanya bersifat sementara dan segera diselesaikan, lembaga pemeringkat kemungkinan hanya akan melakukan pemantauan tanpa mengubah peringkat.
Namun, apabila kondisi serupa kembali terjadi atau menunjukan tekanan likuiditas yang lebih struktural, maka pemeringkat berpotensi merevisi outlook menjadi negatif bahkan penurunan peringkat.
Sekadar diketahui, Pefindo telah menarik (withdraw) peringkat PT Pos Indonesia sejak Agustus 2024 atas permintaan perusahaan. Namun, Fitch Ratings Indonesia pada April 2026 masih mempertahankan peringkat PT Pos di level A(idn) dengan outlook positif.
“Oleh karena itu, kejadian penundaan bayar ini kemungkinan akan menjadi faktor yang dipantau secara serius oleh Fitch pada review berikutnya, khususnya apakah insiden ini bersifat insidental atau mencerminkan pelemahan fundamental,” lanjut Salvian.
Meski begitu, ia menilai nominal kewajiban pembayaran sebesar Rp24 miliar relatif kecil apabila dibandingkan dengan skala aset maupun pendapatan PT Pos Indonesia. Karena itu, keterlambatan pembayaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai indikasi tekanan likuiditas yang serius.
Salvian juga menambahkan, apabila keterlambatan hanya berlangsung singkat dan segera diselesaikan, dampaknya terhadap profil kredit perusahaan akan terbatas. Sebaliknya, apabila keterlambatan pembayaran mulai berulang atau meluas ke kewajiban lain, pasar berpotensi mempertanyakan kemampuan perusahaan dalam mengelola arus kas.
“Yang perlu diperhatikan adalah fakta bwha perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pada tanggal jatuh tempo, karena hal tserbut mengindikasikan adanya mismatch likuiditas pada saat pembayaran akan dilakukan,” tuturnya.
Related News
Kado Ultah Bursa, IHSG Seketika Melenting ke 6.000 Usai Review S&P
S&P Afirmasi RI BBB/A-2, Sorot Anomali Pasar Modal & Beban Bunga Utang
Trimegah (TRIM) Lunasi Pokok Obligasi Rp150,54 Miliar
Ditopang 5 Sektor Ini, IHSG Sesi I (13/7) Berbalik Menguat
Perdana! IPOT Hadirkan AI Trading Institusional ke Investor Ritel
IHSG Menghijau Sepekan Kemarin, Investor Layak Cermati Sentimen Ini





