Tunda Pembayaran Kupon Sukuk USD500 Juta, Simak Pernyataan Garuda Indonesia (GIAA)
:
0
EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) menunda pembayaran jumlah pembagian berkala senilai USD500 juta atau Rp7,2 triliun. Trust certificate Garuda Indonesia Global sukuk limited (Sukuk) itu, jatuh tempo Desember 2021.
Penundaan pembayaran kupon sukuk itu, dilakukan dengan pertimbangan cermat, dan saksama. Bardasar pertimbangan kelangsungan usaha Garuda Indonesia di tengah pandemi Covid-19, berdampak terhadap industri penerbangan yang tidak kunjung pulih.
Penundaan pembayaran kupon sukuk periode tahun berjalan 2021, menjadi langkah terbaik yang data ditempuh Garuda Indonesia. Itu penting untuk memastikan kelangsungan usaha ke depan terjaga dengan baik. Terutama untuk memastikan komitmen dalam menuntaskan usaha melalui fokus akselerasi restrukturisasi. ”Restrukturisasi tengah berjalan dengan baik,” tutur Prasetio, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/12).
Seiring proses restrukturisasi yang tengah berjalan, Garuda juga akan terus melanjutkan diskusi intensif dengan para stakeholders untuk memperoleh kesepakatan terbaik dalam menuntaskan kewajiban usaha. ”Kami sangat berterima kasih, dan menghargai setiap dukungan kepada Garuda dalam usaha bangkit dari keterpurukan saat ini,” harap Prasetio.
Pada prinsipnya, keputusan tetap melakukan penundaan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk, bagian dari komitmen perseroan untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang sukuk dengan memperhatikan kelangsungan usaha di tengah badai pandemi Covid-19. (*)
Related News
Komisaris dan 4 Direktur Kompak Beli Saham Bank Mestika Dharma (BBMD)
Pembiayaan Kendaraan Berbasis Syariah Tumbuh Kuat, Ini Penjelasan BSI
BCA (BBCA) Gandeng Pegadaian, Luncurkan Tabungan Emas di myBCA
Batavia (BPII) Tebar Dividen Interim Rp35M, Cair 11 September
Dukung Operasional Bandara Dhoho, GGRM Suntik SDHI Rp200 Miliar
Bangkit dari Harga Gocap, Saham Garuda Indonesia (GIAA) Tersorot





