EmitenNews.com - Pemerintah menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace, yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026. Kebijakan itu diambil menantikan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (5/8/2026).

“Pajak online, marketplace kita tunda, nggak Agustus 2026 ini mulai berjalan. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Menkeu Purbaya.

Purbaya menjelaskan alasan menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace tersebut, karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa bahwa pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Masa tenggang diberikan, agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller).

Kita tahu, empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Melalui skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sudah diatur mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.