Tunggak Pajak, Rekening Ratusan Nasabah di Medan Kena Blokir
:
0
Ilustrasi kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I. Dok. DJP.
EmitenNews.com - Jangan sampai menunggak pembayaran pajak, kalau tidak mau kena sanksi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini melibatkan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (6/11/2025), Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajiban hingga batas waktunya. Sebelum tindakan tegas itu diambil, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan tindakan penagihan aktif, berupa pengiriman surat teguran dan surat paksa.
Data yang ada menunjukkan, pemblokiran dilakukan terhadap 310 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp119 miliar. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pemblokiran tersebut dijalankan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 jelas mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Penting diketahui, proses pemblokiran merupakan bagian dari upaya penagihan aktif oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.
Agar lebih efisien, pemblokiran dilaksanakan serentak, supaya KPP tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan serentak Kanwil dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tindakan penagihan.
Dengan begitu, tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening itu.
Pengemplang pajak di Palangka Raya dijatuhi pidana penjara 9 bulan
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





