Tunggu! KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Mari kita tunggu, Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Meski belum menyebutkan tanggal pastinya, pengumuman tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun itu, akan disampaikan resmi melalui jumpa pers.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, dikutip Kamis (11/9/2025).
Asep Guntur menegaskan, pengumuman tersangka akan disampaikan resmi melalui konferensi pers. “Nanti diberitahu. Pasti ada konferensi pers dalam waktu dekat ini. Ini apa namanya, dipantengin saja.”
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Satu lagi, pemilik Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), yang juga politikus senior Partai Golkar.
Ketiganya, juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi penetapan kuota haji di Kemenag itu.
Seperti sudah ditulis, kasus korupsi ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan korupsi bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.
Terjadi lobi khusus dari pihak travel haji dan umroh untuk pembagian kuota haji tambahan itu. KPK menduga tambahan kuota itu kemudian diatur dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, yang membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota khusus, 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Sedangkan kuota reguler dibagikan ke 34 provinsi dengan porsi terbanyak untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Dengan pembagian kuota 50:50 persen tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Kondisi ini membuka praktik jual beli kuota dengan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD2.600-USD7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta. Uang suap pihak travel itu, diduga mengalir sampai jajaran pimpinan di Kemenag.
Setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah disertai janji bisa berangkat di tahun yang sama. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.
Dari hasil korupsi, oknum Kemenag diduga membeli aset mewah, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada 8 September 2025.
Sementara itu, KPK terus mendalami keterangan dari pihak travel. Termasuk pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB). Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025), mengemukakan, ustaz kondang ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
KPK dalam pemeriksaan, menggali alasan Khalid bersama jemaahnya melalui Uhud Tour yang awalnya ingin berangkat menggunakan jalur haji furoda, kemudian beralih ke kuota haji khusus yang ditawarkan oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, pada 2024.
Related News

Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku jadi Korban Kuota Haji Khusus

Usut Info Aliran Dana, KPK Jerat Noel Pasal Gratifikasi dan Pemerasan

Tanggul Beton Cilincing Ternyata Milik KCN, Izin dari Kementerian KP

SPBU Swasta Keluhkan Kelangkaan BBM, Begini Respon ESDM

Doha Diserang Israel, Prabowo Telpon Emir Qatar Berikan Dukungan

Kehadiran Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Serap 400 Ribu TK