EmitenNews.com - Mari kita tunggu, Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Meski belum menyebutkan tanggal pastinya, pengumuman tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun itu, akan disampaikan resmi melalui jumpa pers.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, dikutip Kamis (11/9/2025).

Asep Guntur menegaskan, pengumuman tersangka akan disampaikan resmi melalui konferensi pers. “Nanti diberitahu. Pasti ada konferensi pers dalam waktu dekat ini. Ini apa namanya, dipantengin saja.” 

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. 

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA). 

Satu lagi, pemilik Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), yang juga politikus senior Partai Golkar.

Ketiganya, juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi penetapan kuota haji di Kemenag itu.

Seperti sudah ditulis, kasus korupsi ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. 

Dugaan korupsi bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.

Terjadi lobi khusus dari pihak travel haji dan umroh untuk pembagian kuota haji tambahan itu. KPK menduga tambahan kuota itu kemudian diatur dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, yang membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.