EmitenNews.com - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden yang mengatur dua skema pembiayaan baru untuk mengerjakan Proyek Strategis Nasional. Dengan begitu pengerjaan proyek tidak lagi hanya mengandalkan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) , investasi langsung, maupun APBN/APBD. Pemerintah telah merampungkan 190 PSN dari 204 Proyek Strategis Nasional.

 

"Ke depan pembiayaan kita tidak bisa bergantung APBN atau APBD, kita dorong menggunakan KPBU. Kita akan dorong pengelolaan aset terbatas, dan beberapa pembiayaan yang kita sedang tunggu Perpresnya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Perekonomian, Wahyu Utomo seperti dikutip Jumat (8/2/2024).

 

Pemerintah telah menyusun daftar 204 Proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapannya berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

 

Menurut Wahyu Utomo, hingga akhir 2023, secara kumulatif 190 PSN sudah rampung dan sebagian tengah dikerjakan. Dengan begitu masih terdapat 95 proyek lagi yang saat ini belum dibangun. 

 

Wahyu Utomo menjelaskan, ke depan pengelolaan aset yang sudah rampung terbangun atau brownfield project bakal dioptimalkan untuk mendapatkan sumber pembiayaan proyek-proyek baru. Pengelolaan infrastruktur ini dikerjasamakan dengan swasta.