Tuntutan Seumur Hidup Untuk Ferdy Sambo, Pihak Keluarga Brigadir J, Cocoknya Hukuman Mati
:
0
Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jakarta Selatan. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa menilai dari perbuatannya terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat, atu brigadir J, tidak ada alasan pembenar atau pun pemaaf.
"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutannya JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo juga bersalah karena melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Ferdy Sambo juga dinilai sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalani hukuman pidana. Jaksa menilai tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo itu, setimpal dengan perbuatan mengeksekusi Brigadir J.
"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 4 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





