Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi pada Juli 2025
:
0
Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan M2 pada Juli 2025 sebesar 6,5% (yoy). Lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Juni 2025 sebesar 6,4% (yoy) sehingga tercatat Rp9.569,7 triliun.
EmitenNews.com - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Juli 2025 tumbuh lebih tinggi. Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan M2 pada Juli 2025 sebesar 6,5% (yoy). Lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Juni 2025 sebesar 6,4% (yoy) sehingga tercatat Rp9.569,7 triliun.
Direktur Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, melalui siaran persnya menyebut Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 8,7% (yoy) dan uang kuasi sebesar 4,8% (yoy).
"Perkembangan M2 pada Juli 2025 terutama dipengaruhi oleh aktiva luar negeri bersih dan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus)," ujarnya.
Aktiva luar negeri bersih pada Juli 2025 tumbuh sebesar 7,3% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 3,9% (yoy) sehingga tercatat sebesar Rp2.004,1 triliun.
Tagihan bersih kepada Pempus terkontraksi sebesar 6,2% (yoy), lebih kecil dari kontraksi Juni 2025 sebesar 8,2% (yoy).
Sementara itu, penyaluran kredit pada Juli 2025 tumbuh sebesar 6,6% (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 7,6% (yoy).
Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (debt securities), tagihan akseptasi (Banker's Acceptances), dan Tagihan Repo.
Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor Bank Umum yang berkedudukan di Luar Negeri, dan kredit yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat dan Bukan Penduduk.(*)
Related News
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal
Tekad Sudah Bulat, Bahlil Ungkap Tantangan Wujudkan Substitusi LPG
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?





