EmitenNews.com - Uang korupsi (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Komisi IV DPR RI. Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian. Jaksa KPK menghadirkannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi, gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa SYL. 

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024), Arief Sofian mengatakan SYL bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp100 juta.

Setelah mendapat izin ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Jaksa KPK membacakan hal itu, menanggapi Arief Sopian yang mengaku lupa terkait pemberian THR tersebut.

Dalam BAP itu, seperti dibacakan Jaksa KPK, Arief Sopin menyampaikan, memiliki sebuah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian. Buku itu digunakan untuk mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana yang sudah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementan RI. 

“Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya. Catatan tersebut saya buat sekitar April 2022," kata jaksa saat membacakan BAP Arief Sopian.

Arief Sopian membuat catatan pembagian THR tersebut pada April 2022, yang juga menerangkan adanya pembagian THR ke 5 pimpinan Ketua Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp100 juta.

"Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 juta." Demikian bunyi BAP Arief Sopian yang dibacakan jaksa.

Selain itu, BAP itu juga menerangkan ada pemberian THR untuk Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp100 juta, dan untuk anggota fraksi sebesar Rp50 juta. Pada BAP itu disebutkan total uang yang dibagikan untuk 5 pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem, serta 3 anggota DPR RI dari fraksi NasDem sebesar Rp750 juta.

Untuk pemberian parsel lebaran petunjuknya diserahkan kepada orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri serta tokoh partai atau tokoh nasional. 

Dalam BAP itu, penyerahan uang untuk pembagian THR tersebut dilakukan di ruang kerja mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut. Penyerahan uang itu disebut dilakukan secara bertahap yang sumber uangnya dari patungan Eselon I di Kementan.

"Proses penyerahan uangnya di ruangan kerja Muhammad Hatta, di Gedung D Kementan RI, uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap. Setahu saya sumber uangnya sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI," kata jaksa saat membacakan BAP Arief.

Ketika Jaksa menanyakan kebenaran keterangan tersebut, Arief Sopian membenarkan BAP yang dibacakan merupakan keterangan yang telah diberikannya ke penyidik.

Dalam BAP itu juga disebutkan uang THR diserahkan oleh tenaga kontrak pramubakti non-PNS biro umum Kementan, Agung Mahendra, yang saat itu merupakan staf Arief. Agung yang juga diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu mengakui menyerahkan uang tersebut ke ruangan Hatta.

Agung Mahendra mengaku tak bertemu langsung dengan Muhammad Hatta saat menyerahkan uang untuk pembagian THR tersebut. Dia mengatakan hanya bertemu dengan sekretaris Hatta.

Saat ini Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan sebagai terdakwa. Dalam dakwaannya Jaksa KPK menuding SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subadyono, dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta juga diadili dalam berkas perkara terpisah. ***