EmitenNews.com - Pihak keluarga, istri, anak, hingga cucu diduga menikmati uang hasil korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), selain ke kalangan DPR RI, dan partai politik. Sejumlah saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan hal tersebut. SYL kini menjadi terdakwa dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Ia didakwa melakukan pemerasan, dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. SYL membantah ada permintaan uang di Kemantan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Uang korupsi itu juga mengalir ke pimpinan Komisi IV DPR, selain ke Partai NasDem, yang kabarnya sudah dikembalikan.

Dalam sidang yang digelar Senin (29/4/2024), Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian mengungkap bahwa Kementan mengeluarkan Rp100 juta untuk membayar biduan atau penyanyi yang diundang SYL untuk memeriahkan acara. Ada beberapa kali pengeluaran. Sekitar Rp50 juta sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. 

Kesaksian Arief Sopian juga mengungkap Kementan membayar pembelian mobil Toyota Innova milik anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul senilai Rp500 juta. Uang itu dikumpulkan dari para eselon I di Kementan. Namun, hanya Inspektorat di Kementan yang tidak ikut iuran untuk membeli mobil anak SYL tersebut. Mobil Innova itu dikirim ke rumah pribadi anak SYL di wilayah Limo, Jakarta Selatan. 

Saksi lainnya, mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Gempur Aditya, dalam persidangan Senin (22/4/2024), 

mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan Rp43 juta setiap bulan dalam kurun Maret-Desember 2021 untuk membayar cicilan mobil Alphard milik SYL. Selama ini mobil itu berada di Makassar dipakai anak lelaki SYL.

Untuk kepentingan sunatan cucu SYL, putra Kemal Redindo Syahrul Putra, juga menggunakan uang dari Kementan, diungkap eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh. Jumlahnya tidak mencapai ratusan juta rupiah, tapi dipastikan lumayan.

Ada permintaan dana untuk khitanan dan perayaan HUT cucu

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (24/4/2024), mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengungkapkan, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL, putra Kemal Redindo. Permintaan uang untuk kepentingan anak Kemal Redindo itu, disampaikan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri. 

Isnar Widodo juga membeberkan permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL senilai Rp215 juta. Isnar mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut, sehingga dicopot dari jabatannya. Isnar bersama Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, dicopot pada awal tahun 2022 dari jabatan sebelumnya, struktural ke jabatan fungsional.