EmitenNews.com - Bank Nationalnobu (NOBU) menambah kegiatan usaha penunjang. Yaitu, aktivitas perusahaan holding, dana pensiun pemberi kerja konvensional, dan dana pensiun lembaga keuangan konvensional. 


Itu menyusul persetujuan perubahan pasal 3 anggaran dasar perseroan oleh rapat umum pemegang saham luar biasa pada 20 Desember 2022. ”Perubahan pasal 3 anggaran dasar itu, dilakukan untuk menyesuaikan peraturan badan pusat statistik nomor 2 tahun 2020 tentang klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,” tulis Mario Satrio, Corporate Secretary Bank Nationalnobu.  


Oleh karena itu, selain menjalankan kegiatan utama sebagai bank umum konvensional, kegiatan Bank Nobu juga didukung usaha penunjang berupa aktivitas perusahaan holding. Menjalankan kegiatan dari perusahaan holding yaitu perusahaan yang menguasai aset dari kelompok perusahaan subsidiari, dan kegiatan utama kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiari.


Selanjutnya, dana pensiun pemberi kerja konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.


Terakhir, kegiatan usaha dana pensiun lembaga keuangan diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. (*)