UMP 2025 Naik Jadi 6,5 Persen, Menaker Umumkan Besok
Ilustrasi para pekerja. Dok. Indonesiainside.id.
EmitenNews.com - Pemerintah akan mengumumkan penerbitan Permenaker penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025, Rabu (4/12/2024), esok. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, Selasa (312/2024) ini, pihaknya tengah melakukan harmonisasi peraturan tersebut dengan Kementerian Hukum. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
“Kami sedang menyusun peraturan menteri. Targetnya besok diterbitkan. InsyaAllah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ucap Yassierli.
Menaker juga dijadwalkan menghadiri rapat terbatas yang diselenggarakan bersama sejumlah kementerian. Antara lain, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Rapat koordinasi tersebut membahas langkah pemerintah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian saat ini.
“Antisipasinya positif, dalam artian kami berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya,” kata Yassierli.
Keputusan pemerintah menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 disampaikan Presiden Prabowo Subianto Jumat (29/11/2024) lalu. Keputusan itu merupakan hasil dari diskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pengusaha.
Ketika itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Presiden Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Hasil diskusi Kemenaker dengan para pekerja, asosiasi pengusaha, Apindo, dipadu dengan hasil studi lapangan, Kemenaker mengusulkan kenaikan UMP 6 persen. Tetapi, dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, Presiden memutuskan, dan mengumumkan UMP naik menjadi 6,5 persen tahun 2025. ***
Related News
Menkeu: Keuangan Sehat dan Kepastian Hukum Syarat Jadi Negara Maju
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Tahan Eks Dirut PT IIM
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Amankan Eks Ketua PN Surabaya
Kejagung Ungkap Penyidikan Kasus Tom Lembong di Puncak Penyelesaian
Bakamla Anggap Mudah Urusan Pagar Laut, Robohkan dan Cari Orangnya
Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian, Para Eks Kepala BTP Terima Suap