UMP 2025 Naik Jadi 6,5 Persen, Menaker Umumkan Besok
:
0
Ilustrasi para pekerja. Dok. Indonesiainside.id.
EmitenNews.com - Pemerintah akan mengumumkan penerbitan Permenaker penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025, Rabu (4/12/2024), esok. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, Selasa (312/2024) ini, pihaknya tengah melakukan harmonisasi peraturan tersebut dengan Kementerian Hukum. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
“Kami sedang menyusun peraturan menteri. Targetnya besok diterbitkan. InsyaAllah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ucap Yassierli.
Menaker juga dijadwalkan menghadiri rapat terbatas yang diselenggarakan bersama sejumlah kementerian. Antara lain, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Rapat koordinasi tersebut membahas langkah pemerintah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian saat ini.
“Antisipasinya positif, dalam artian kami berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya,” kata Yassierli.
Keputusan pemerintah menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 disampaikan Presiden Prabowo Subianto Jumat (29/11/2024) lalu. Keputusan itu merupakan hasil dari diskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pengusaha.
Ketika itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Presiden Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Hasil diskusi Kemenaker dengan para pekerja, asosiasi pengusaha, Apindo, dipadu dengan hasil studi lapangan, Kemenaker mengusulkan kenaikan UMP 6 persen. Tetapi, dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, Presiden memutuskan, dan mengumumkan UMP naik menjadi 6,5 persen tahun 2025. ***
Related News
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap





