UMP 2025 Naik Jadi 6,5 Persen, Menaker Umumkan Besok

Ilustrasi para pekerja. Dok. Indonesiainside.id.
EmitenNews.com - Pemerintah akan mengumumkan penerbitan Permenaker penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025, Rabu (4/12/2024), esok. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, Selasa (312/2024) ini, pihaknya tengah melakukan harmonisasi peraturan tersebut dengan Kementerian Hukum. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
“Kami sedang menyusun peraturan menteri. Targetnya besok diterbitkan. InsyaAllah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ucap Yassierli.
Menaker juga dijadwalkan menghadiri rapat terbatas yang diselenggarakan bersama sejumlah kementerian. Antara lain, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Rapat koordinasi tersebut membahas langkah pemerintah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian saat ini.
“Antisipasinya positif, dalam artian kami berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya,” kata Yassierli.
Keputusan pemerintah menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 disampaikan Presiden Prabowo Subianto Jumat (29/11/2024) lalu. Keputusan itu merupakan hasil dari diskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pengusaha.
Ketika itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Presiden Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Hasil diskusi Kemenaker dengan para pekerja, asosiasi pengusaha, Apindo, dipadu dengan hasil studi lapangan, Kemenaker mengusulkan kenaikan UMP 6 persen. Tetapi, dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, Presiden memutuskan, dan mengumumkan UMP naik menjadi 6,5 persen tahun 2025. ***
Related News

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Jelaskan Kaitan dengan Tiga Tokoh

Bekukan Izin TikTok, Komdigi Catat Sejumlah Dosa Platform Digital Itu

Saatnya Anak Muda Beli Rumah, Mari Dengar Penjelasan Mendagri Tito

Soal 165 Komisaris BUMN dari Politikus, Ini Harapan Puan Maharani

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman