EmitenNews.com - Para penyelenggara ibadah haji, dan umrah di Tanah Air bersikap menunggu kapan pintu Arab Saudi dibuka. Karena itu, mereka tidak terlalu antusias menanggapi pengumuman Otoritas Arab Saudi, Senin (5/4/2021), tentang pihak mana saja yang diizinkan melakukan umrah sepanjang tahun dari awal Ramadan 1442 Hijriyah. Secara resmi belum ada izin bagi Indonesia memasuki Mekah, dan Madinah. Jadi, kecil kemungkinan ada jemaah Umrah Ramadan 2021 dari Indonesia.
“Sejak 3 Februari 2021 Indonesia masuk daftar 20 negara yang tidak diberi akses masuk ke Arab Saudi. Hingga saat ini belum ada informasi pembukaan akses untuk kita. Kalau pun diizinkan masuk, dan vaksinasi Covid-19 dijadikan persyaratan, rasanya paling cepat jamaah Umrah Indonesia baru akan masuk di bulan Syawal,” kata Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (Himpuh), H. Muhammad Firman Taufik kepada EmitenNews.com, Selasa (6/4/2021).
Dalam hitung-hitungan Himpuh, persiapan akan sangat mepet bagi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mempersiapkan segala sesuatunya di tengah belum pastinya pembukaan akses itu. Firman mengingatkan soal pola vaksinasi Covid-19 yang harus 2 dosis, dengan jarak antardosis paling cepat 14 hari. Belum lagi kewajiban jemaah untuk vaksinasi meningitis meningokokus, yang konon harus berjarak 30 hari dari vaksin Covid-19.
Karena itu Firman mengimbau anggota Himpuh untuk tidak terburu-buru membuat paket Umrah Ramadan 2021. Direktur Utama PT Turisina Buana (Tibi Tours) ini bahkan menganjurkan anggotanya agar tidak membuka pendaftaran, apalagi sampai menarik uang muka para jemaah. Setidaknya sampai ada kejelasan kapan warga negara Indonesia diizinkan masuk ke Arab Saudi lagi.
Seperti diketahui Otoritas Arab Saudi pada Senin (5/4/2021) mengungkapkan, hanya orang yang sudah divaksin Covid-19 yang diizinkan melakukan umrah sepanjang tahun dari awal Ramadan. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerangkan tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin. Pertama, mereka telah menerima dua dosis vaksin. Kedua, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya. Terakhir, mereka yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Related News
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu





