EmitenNews.com - Ada penyedia barang yang mendapatkan keuntungan tak wajar dari proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Anwar Makarim. Mereka itulah yang memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari keuntungan tersebut.

Demikian pernyataan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo saat bersaksi dalam sidang korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

“Ada pemberian-pemberian. Itu menunjukkan bahwasanya para pelaku yang terlibat di pengadaan ini memang mendapatkan profit besar.Mereka mendapatkan profit yang tidak wajar, sehingga uang tadi juga dibagi-bagi,” ujar Dedy Nurmawan Susilo.

Dalam sidang, Dedy tidak menyebut nama pihak penyedia yang dimaksud, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyinggung nama PT Bhinneka Mentari Dimensi yang disebut memberikan uang hingga Rp1,3 miliar dan USD314.000 kepada beberapa pejabat di Kemendikbudristek. 

Dedy menegaskan dengan logika sederhana, kalau memang tidak ada masalah terkait harga, margin-nya wajar, mengapaharus bagi-bagi uang. “Duit dari mana yang dibagi-bagikan?” 

Dalam surat dakwaan, ada beberapa perusahaan yang diduga meraup keuntungan dari pengadaan Chromebook. Misalnya, PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut mendapat keuntungan Rp281.676.739.975,27 dan Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi mendapat keuntungan sebesar Rp5,15 miliar. 

Selain memperkaya 12 perusahaan ini, pengadaan Chromebook juga memperkaya beberapa pejabat Kemendikbudristek secara tidak sah: Mereka, Harnowo Susanto selaku PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK menerima uang senilai Rp300 juta. 

Kemudian, Dhany Hamiddan Khoir selaku PPK SMA mendapat uang sebesar Rp200 juta dan USD30.000; Purwadi Sutanto dan Suhartono Arham selaku PPK SMA masing-masing mendapat USD7.000; Wahyu Haryadi selaku PPK SD mendapat Rp35 juta. Nia Nurhasanah selaku PPK PAUD mendapat Rp500 juta; Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen Paud Dasmen mendapat Rp75 juta.

Lalu; Dirjen PAUDasmen Jumeri mendapat Rp100 juta; Susanto Rp50 juta; dan Muhammad Hasbi selaku Kuasa Pengguna Anggaran PAUD mendapat Rp250 juta. Dalam kasus korupsi Chomebook Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. 

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. 

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet. 

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. 

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebutkan, sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD786.999.428 dollar. 

“Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga Rp5.590.317.273.184,” ujar jaksa. 

Jaksa menilai Nadiem dan terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas semua tuduhan itu, Nadiem Makarim membantah. Ia berkali-kali mengatakan tidak terlibat dalam kasus, seperti yang dituduhkan kepadanya. Ia juga memastikan, telh bekerja dengan baik. Satu hal juga ia mengatakan tidak menerima sepeser pun uang seperti yang dituduhkan jaksa. ***