EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2022 naik sebesar 0,32 persen dibanding upah nominal buruh tani September 2022. Yaitu dari Rp58.760,00 menjadi Rp58.946,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen.
Sebagaimana upah buruh tani, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 juga dilaporkan naik 1,08 persen dibanding September 2022. Yaitu dari Rp92.695,00 menjadi Rp93.865,00 per hari. Sementara itu, upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,19 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Sementara upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.(fj)
Related News
Dalam Empat Bulan Ini 11 Bank Bangkrut, LPS Jamin Dana Nasabah
Salam Fest 2024 Maluku, Konsistensi BI Perkuat Ekonomi Syariah
Perluas Pasar, Pemerintah Jadikan Maroko Sebagai Hub Afrika
Pembangunan JTTS Rampung 2024, Ini Optimisme Hutama Karya
Wujudkan Ketahanan Pangan, Bapanas Harap Jangan Hanya Konsumsi Beras
PTPP Tuntaskan Proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II Rp1,4 Triliun