EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni 2022 naik sebesar 0,18 persen dibanding upah nominal buruh tani Mei 2022. Yaitu dari Rp58.232,00 menjadi Rp58.337,00 per hari. Sedangkan upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 1,03 persen.
Sementara upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Juni 2022 naik 0,03 persen dibanding Mei 2022. Yaitu dari Rp92.224,00 menjadi Rp92.252,00 per hari. Sementara upah riil buruh bangunan mengalami penurunan sebesar 0,58 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.(fj)
Related News
Siap Tampung Keluhan Dunia Usaha, Pemerintah Buka Kanal Aduan P2SP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap 25 Pihak yang Diperkaya
Pemerintah Pastikan Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai Januari 2026
Jusuf Kalla: Hilirisasi Belum Banyak Beri Manfaat Rakyat
Dorong Mobilitas Saat Libur Akhir Tahun, Airlangga Usulkan WFA
ULN Swasta Alami Kontraksi Pertumbuhan 1,9 Persen





