Urung Pailit, Begini Respons Pan Brothers (PBRX)
Salah satu ruangan milik Pan Brothers menyajikan etalase pakaian jadi besutan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pan Brothers (PBRX) lolos jebakan pailit. Itu setelah homologasi dengan mayoritas kreditur disahkan pengadilan. So, emiten garmen tersebut terhindar dari kebangkrutan.
Status bebas pailit itu, juga berlaku untuk anak usaha yaitu PT Eco Smart Garment Indonesia, dan PT Prima Sejati Sejahtera. Penetapan status itu, dilakukan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
Manyusul penetapan itu, maka perkara 149, dan 150 tersebut, PKPU yang mender perseroan anak usaha berakhir. Kemudian, Majelis Hakim menghukum Pan Brothers, dan anak usahan untuk tunduk, mematuhi, dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut.
Perseroan akan mematuhi Putusan Homologasi atas perkara 149 dan perkara 150 tersebut. Meski perseroan belum menerima salinan putusan resmi putusan homologasi tersebut. ”Kegiatan usaha, dan operasional perseroan tetap berjalan normal,” tukas Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers.
Perseroan bakal merestrukturisasi total utang kepada kreditur bank, dan pemegang obligasi USD340 juta. Restrukturisasi akan dilakukan melalui skema obligasi wajib konversi atau mandatory convertible bond. Dengan demikian, sisa utang perseroan akan menjadi USD140 juta. (*)
Related News
DOSS Klaim Transformasi Bisnis ke Ekosistem Kreatif Berbuah Manis
Raih Rp2,79 Triliun dari IPO, Super Bank Indonesia (SUPA) Naik Kelas
BRI (BBRI) akan Bagikan Dividen Interim Rp20,63 Triliun, Cek Jadwalnya
Damai, Emiten Underwear RICY Lolos dari Jerat PKPU
Saham Asuransi Ini Naik Tinggi 3 Bulan, Valuasinya Masih Murah
Pengendali SILO Serok 66,5 Juta Saham Senilai Rp159,6 Miliar





