Urung Pailit, Begini Respons Pan Brothers (PBRX)
Salah satu ruangan milik Pan Brothers menyajikan etalase pakaian jadi besutan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pan Brothers (PBRX) lolos jebakan pailit. Itu setelah homologasi dengan mayoritas kreditur disahkan pengadilan. So, emiten garmen tersebut terhindar dari kebangkrutan.
Status bebas pailit itu, juga berlaku untuk anak usaha yaitu PT Eco Smart Garment Indonesia, dan PT Prima Sejati Sejahtera. Penetapan status itu, dilakukan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
Manyusul penetapan itu, maka perkara 149, dan 150 tersebut, PKPU yang mender perseroan anak usaha berakhir. Kemudian, Majelis Hakim menghukum Pan Brothers, dan anak usahan untuk tunduk, mematuhi, dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut.
Perseroan akan mematuhi Putusan Homologasi atas perkara 149 dan perkara 150 tersebut. Meski perseroan belum menerima salinan putusan resmi putusan homologasi tersebut. ”Kegiatan usaha, dan operasional perseroan tetap berjalan normal,” tukas Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers.
Perseroan bakal merestrukturisasi total utang kepada kreditur bank, dan pemegang obligasi USD340 juta. Restrukturisasi akan dilakukan melalui skema obligasi wajib konversi atau mandatory convertible bond. Dengan demikian, sisa utang perseroan akan menjadi USD140 juta. (*)
Related News
Resmi Jadi BUMN, Bank Syariah Indonesia (BRIS) Ambisi Masuk KBMI IV
Safire Lepas 184,9 Juta Saham BIPP, Status Pengendali Masih Aman
Aksi Insider Buy! Komisaris ULTJ Borong 9 Juta Saham
IHSG Terjun Bebas 4,88%, Semua Sektor Rontok Tanpa Ampun
Tender Wajib AMMS Dibuka, Radiant Ruby Pasang Harga Rp156
Direktur BULL Borong 4 Juta Saham, Kepemilikan Naik Jadi 1,92 Persen





