Usai Kunker di Luar Negeri, Presiden Kini Jalani Karantina Mandiri di Istana Bogor

EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo kini menjalani karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor. Ini sesuai aturan, setiap WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina. Jumat (5/11/2021), pukul 08.30 WIB, Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Presiden dan rombongan mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Presiden baru melakukan kunjungan kenegaraan sejak akhir Oktober lalu, di antaranya menghadiri KTT G20 di Roma.
Tidak seperti biasanya. Kali ini tidak tampak satu pun pejabat penjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri. Biasanya, Kapolda, Pangdam, dan para pejabat tinggi lainnya, sudah berbaris menunggu Presiden menuruni tangga pesawat, dan memberikan penghormatan. Presiden biasa menyalami satu per satu penjemputnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina. Karena itulah tidak ada penjemputan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan virus Corona.
“Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” katanya.
Selama menjalani karantina kesehatan, Presiden Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai prosedur tempat karantina.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, sesuai ketentuan Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.
Mengenai lamanya karantina, kata Ganip, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap (suntikan 2 kali) diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
"Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip Warsito. ***
Related News

Hasil Cek Lapangan; 1,9 Juta KPM Tak Layak Terima Bansos

KPK Ungkap Pansus Haji DPR Bikin Ciut Nyali Oknum Kemenag

BBM Tambahan Untuk SPBU Swasta, Pertamina Impor Berupa Base Fuel

Kasus Suap di Inhutani V, KPK Berpeluang Panggil Menhut dan Eks Menhut

Forum Dialog CAEXPO-CABIS 2025: Dorong Hilirisasi Sawit Indonesia

Keracunan Massal MBG Bertambah, Istana Minta Maaf dan Siap Evaluasi