Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
:
0
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat doorstep oleh awak media. Foto: EmitenNews/Rifki
EmitenNews.com - Kepala Ekeskutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi merespons pengumuman MSCI terkait Market Classification Review 2026, Rabu (24/6).
Hasan mengatakan, dengan bertahannya Indonesia di klasifikasi Emerging Market menjadi hasil posisif yang sesuai harapan. Apalagi, lanjutnya, MSCI secara eksplisit mengakui agenda reformasi pasar modal yang digagagas OJK dan SRO.
Reformasi pasar modal itu, menggulirkan berbagai agenda reformasi yang ditujukan untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, maupun tata kelola di pasar modal Indonesia.
“Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini,” ujar Hasan dalam keternagan resmi diterima Emitennews, Rabu (24/6)
Di samping itu, Hasan juga memastikan akan terus melaksanakan secara konsisten dalam upaya memperkuat seluruh program reformasi pasar modal yang telah digulirkan.
Seiring berjalannya agenda reformasi pasar modal tersebut, Hasan melaporkan dari sisi transparansi, OJK dan SRO memperkenalkan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularity klasifikasi investor, dan pengembangan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (UBO).
Kemudian dari sisi penguatan integritas aktivitas perdagangan, OJK dan SRO terus memperkuat efektivitas pengawasan dan surveillance transaksi perdagangan, dan memperkenalkan tools baru seperti pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), termasuk pengeakan hukum yang terus diperkuat.
Secara ytd hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap berbagai tindak pelanggaran di pasar modal, baik untuk keterlambatan maupun kasus. Nilai sanksi denda pada periode tersebut mencapai Rp138,9 miliar terhadap 329 pihak. Secara rinci, sanksi tersebut terdiri dari sanksi denda keterlambatan Rp53,9 miliar, dan sanksi denda kasus Rp85,0 miliar.
“Kita akan terus memperkuat dan mempercepat implementasi agenda-agenda reformasi ke depan, dengan dukungan dan sinergi yang erat dengan segenap pemangku kepentingan,” tambahnya.
Seiring upaya yang tengah dilakukan untuk memperkuat Indonesia lewat sejumlah langkah reformasi, Hasan juga meyakini pasar modal Indonesia masih memiliki daya tarik baik untuk investor domestik maupun global.
Related News
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru





