Usut Info Aliran Dana, KPK Jerat Noel Pasal Gratifikasi dan Pemerasan

Immanuel Ebenezer alias Noel. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan adanya temuan baru terkait kasus pemerasan pembuatan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Pentolan Jokowi Mania itu, mengaku mendapatkan setoran lain, selain yang sudah terungkap selama ini: Rp3 miliar plus sebuah motor Ducati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengemukakan hal tersebut kepada wartawan, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (10/9/2025).
Menurut Asep Guntur Rahayu, secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada penerimaan lain. Awalnya, yang diketahui Noel menerima uang Rp3 miliar untuk merenovasi rumah di Depok, Jawa Barat. Selain itu, ada 1 motor merek Ducati.
Kini KPK mendalami penerimaan lain yang didapat Noel. Untuk itu, Noel juga dikenai Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, selain kasus pemerasan terhadap pekerja yang mengurus sertifikasi K3.
"Selain menggunakan Pasal 12e (pasal pemerasan) kami juga menggunakan Pasal 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," kata Asep.
Dalam pemeriksaan, KPK menemukan fakta, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker itu, diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu menjadi berlipat-lipat sampai Rp6 juta.
Dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total duit terkumpul Rp 81 miliar. Duit itu yang kemudian dibagi-bagi.
Dalam kasus yang diduga terjadi sejak Kemenaker dipimpin Menteri Ida Fauziah itu, KPK sudah menetapkan 11 orang tersangka. Selain Immanuel Ebenezer Gerungan, atau Noel, ada Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025).
Lainnya, Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025), Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025).
Berikutnya, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, dan Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Sementara itu, Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025), mengungkapkan KPK memperpanjang waktu penahanan mantan Wamenaker Noel Cs, terkait kasus pemerasan pengurusan izin K3 yang habis pada Rabu (10/9/2025). Noel dkk ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 22 Agustus. Masa penahanan itu habis pada 10 September 2025.
"Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait," kata Budi Prasetyo.
Selain memperpanjang masa penahanan para tersangka, KPK juga telah melakukan sejumlah rangkaian penggeledahan. Sejumlah barang yang diduga hasil korupsi terkait perkara ini juga telah disita. Di antaranya, kendaraan roda empat, dan roda dua, serta uang tunai. ***
Related News

Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku jadi Korban Kuota Haji Khusus

Tunggu! KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Tanggul Beton Cilincing Ternyata Milik KCN, Izin dari Kementerian KP

SPBU Swasta Keluhkan Kelangkaan BBM, Begini Respon ESDM

Doha Diserang Israel, Prabowo Telpon Emir Qatar Berikan Dukungan

Kehadiran Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Serap 400 Ribu TK