Utang Rp84,37 T, Menteri Keuangan Sri Mulyani Tunda Pencairan PMN Waskita Karya (WSKT)
:
0
EmitenNews.com -BUMN Karya yang tengah mengalami terpaan badai kasus secara bertubi-tubi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) harus rela menerima keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menunda pencairan dana segar dari APBN setelah Penyertaan Modal Negara (PMN) dinyatakan ditunda.
Staf Khusus Menteri BUMN , Arya Sinulingga, mengaku belum menerima informasi detail perihal penundaan pencairan PMN Waskita Karya. Adapun nominal PMN yang ditunda untuk dikucurkan Kementerian Keuangan kepada emiten karya itu mencapai Rp 3 triliun.
"Kan belum dapat detailnya ya (pencairan PMN)," ujar Staf Khusus Menteri BUMN , Arya Sinulingga, saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN , Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut, Arya mengatakan jika penundaan pencairan PMN bernilai jumbo itu dikarenakan adanya proses restrukturisasi utang Waskita Karya.Emiten konstruksi pelat merah ini memang membukukan liabilitas, termasuk utang senilai Rp84,37 triliun per 31 Maret 2023.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari posisi 31 Desember 2022 yang berada di angka Rp83,98 triliun. Karena itu, Arya memastikan proses restrukturisasi utang BUMN Karya ini akan segera diselesaikan, sehingga struktur keuangan perusahaan kembali sehat atau membaik.
Related News
BINUS dan BCA Rilis Studi Kasus Transformasi Digital Halo BCA
Momentum Kemerdekaan, Bapanas Tugaskan Bulog Salurkan Bantuan Beras
Jadi Percontohan Rehabilitasi Mangrove, Begini Sambutan Otorita IKN
Perkuat Daya Tarik Destinasi, Kepri Siapkan Sembilan Agenda Wisata
Integrasikan Kopi, Madu dan Pokdarwis, BI Bangun Ekosistem Desa Wisata
Ternyata! Ada 4 Tol yang Bisa Didarati Jet Tempur F-16, Cek Daftarnya





