Vale Indonesia Sudah Ajukan Divestasi, Pemerintah Siap Serobot 11 Persen Lagi Saham INCO

EmitenNews.com—Mining Industry Indonesia (MIND ID) akan kembali menambah kepemilikan saham atas PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 11 persen. Menyusul, kewajiban perusahaan untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang.
Dalam aturan yang berlaku, perusahaan tambang asing harus mengurangi kepemilikan saham (divestasi) sebesar 51 persen untuk memperoleh perpanjangan kontraknya di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Tinggal 11 persen (divestasi saham) segera akan disampaikan," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif.
Dengan kewajiban divestasi sebanyak 11 persen, kepemilikan saham PT Vale oleh pemerintah dan investor domestik akan mencapai 51 persen. Angka setara dengan kepemilikan saham pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia.
"Divestasi 51 persen di Freeport akan terjadi di Vale dengan tambahan 11 persen," ungkapnya.
Sebelumnya, Mining Industry Indonesia (MIND ID) telah menyelesaikan transaksi pembelian 20 persen saham divestasi Vale pada Oktober 2020 lalu. Holding MIND ID beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
Selain itu, sebanyak 20 persen saham Vale juga sudah dimiliki oleh publik. Dengan ini, kepemilikan saham Indonesia atas perusahaan tambang asal Kanada tersebut akan mencapai 51 persen.
"20 persen (saham) sudah dimiliki Mind ID, 20 persen publik, tinggal 11 persen segera akan disampaikan," tutup Irwandy.
Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi mengajukan permohonan divestasi saham lanjutan sebesar 11 persen sebagai syarat perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Related News

Program CKG Jangkau 30 Juta Warga, Kemenkes Temukan Masalah Ini

Kejagung Sita 7 Aset Tanah Zarof Ricar Senilai Rp35M Terkait TPPU

Angga Raka Prabowo, Dipercaya Presiden Rangkap 3 Jabatan di Usia 36

Sikapi Putusan MK, KPK Dorong Perpres Soal Larang Rangkap Jabatan

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam