Vonis 15 Tahun dan Pidana Pengganti Rp2,9T Untuk Anak Riza Chalid
:
0
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza pidana 15 tahun penjara, dan pidana pengganti Rp2,9 triliun. Anak pengusaha migas Muhammad Riza Chalid itu terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Dok. Tribunnews.
Sementara itu, vonis 9 tahun penjara untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fajar Kusuma Aji menilai terdakwa bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). ***
Related News
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru
Pelatihan Magang Vokasi Penempatan di 25 KEK, Lulusan SMA Merapatlah
Peringatan Dini BMKG Jabodetabek, Jumat dan Sabtu Waspadalah!
Polri Buru DPO Frendry Dona, Ini Kejahatan Otak Lab Vape Etomidate Itu
Dua Kapal Pertamina Belum Bisa Lewat Selat Hormuz, Begini Jurus Menlu
KPK Bongkar Korupsi Modus THR Terjadi di Banyak Wilayah, Cek Datanya





