Vonis 4,5 Tahun & Denda Rp500 Juta Untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi. Dok. Detikcom.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025) mengatakan Adjie sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menggunakan kursi roda dan mengenakan rompi tahanan oranye.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum pelimpahan ke pengadilan. Usai diperiksa pada 11 Juni 2025, ia sempat ditahan namun penahanannya dibantarkan ke RS Polri karena kondisi kesehatan memburuk. Selanjutnya, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.***
Related News
Keren Ahmad Sahroni!
Dua Kapal Minyak RI Masih Terjebak di Selat Hormuz, Bahlil Masih Nego
Tak Lagi Bersandar Insentif Pajak, Kendaraan EV Semakin Berkembang
Amankan Pasokan BBM dan LPG, Pertamina Resmikan Satgas RAFI 2026
Ini Alasan Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak Di Bawah Usia 16
Tidak Akan Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi Sampai Lebaran





