Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding
:
0
Anhar Salahuddin Sampetoding di persidangan. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Vonis 5 tahun penjara untuk pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menilai otak pembuatan dan peredaran uang palsu itu, terbukti bersalah. Anhar mengaku tidak bersalah, dan mengajukan banding. JPU juga banding karena menilai vonis hakim terlalu ringan.
Kasus pemalsuan uang ini sempat menghebohkan karena percetakannya berada di lantai atas perpustakaan UIN Alauddin Makassar di Gowa.
Antara menulis, tercatat ada 15 orang terdakwa yang menjadi bagian sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu. Kasus ini juga melibatkan kepala perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, ASN, honorer, pegawai bank, koki, pengusaha dan politisi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di PN Gowa, Rabu (1/10/2025).
Majelis menyatakan Annar Sampetoding terbukti bersalah sebagai pihak yang memodali pembelian bahan baku pembuatan uang Palsu yang diproduksi pada salah satu ruangan Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupaten Gowa. Ia memodali pembuatan uang palsu itu.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 37 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan ke-satu subsidair penuntut umum," papar hakim Dyah.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Anhar dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Untuk hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa karena belum pernah dihukum serta belum menikmati keuntungan dari produksi pembuatan uang palsu tersebut.
Atas vonis tersebut, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menyatakan banding. Ia tegas menyatakan tidak bersalah dalam perkara itu, dan menolak dakwaan jaksa.
Related News
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah
Menaker: Pekerja Informal Harus Masuk Skema Jaminan Sosial
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia





