EmitenNews.com -Proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ke holding BUMN tambang MIND ID masih terus berlangsung. Perusahaan tambang yang berbasis di Kanada ini menawarkan melepas 14% sahamnya kepada MIND ID.

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan sebagian besar saham INCO masih dikuasai investor asing, bahkan ada yang terafiliasi dengan salah satu pemegang saham, yakni Sumitomo Metal Mining. 

 

Disinyalir investor asing yang menjadi pemegang saham INCO  adalah perusahaan cangkang milik pemegang saham. Sehingga kepemilikan Indonesia 20% di saham publik disebut palsu.

 

"Kami mengambil data dari bursa, yang Indonesia miliki itu hanya 10%, koma sekian lah. Mayoritas, atau kalau terkonversi itu sekitar 11% itu, dari total 20%, itu masih dimiliki asing. Asingnya kita telusuri dengan yayasan dana pensiun milik Sumitomo," kata Bambang, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Direktur Utama MIND ID dan Direktur Utama Vale Indonesia, Selasa (29/8/2023).

 

Jika MIND ID hanya menambah 14% saham INCO, maka kepemilikannya hanya 34% hanya selisih tipis dengan Vale Canada yang menjadi 33,29%. Vale pun mensyaratkan tetap menjadi pengendali operasional setelah proses divestasi.

 

“Jadi ini hanya akal-akalan, kami sudah bisa baca. Seolah-olah MIND ID punya 34%, paling besar, ini hanya kamuflase. Jadi kami ingin menegaskan bahwa upaya akal-akalan yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia ini jangan sampai pemerintah terkecoh. Ngibul lah. Jadi jangan gitulah,” ujar Bambang.

 

Legal Director Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kendali atas saam publik. Siapa pun bisa menjadi pemegang saham termasuk pihak asing.

 

"Memang di situ ada asing karena tadi kami tidak bisa pegang kendali, tapi yang kami pahami, apabila mengenai jual beli di bursa menurut kerangka pasar modal asing kepemilikan di bursa tidak serta merta menjadi kepemilikan modal asing," pungkas Anggun, dalam RDP tersebut.

 

Seluruh anggota Komisi VII DPR RI dalam RDP tersebut sepakat bahwa pemerintah harus menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali dari Vale Indonesia. DPR mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang izin bagi Vale Indonesia bila tidak melakukan divestasi saham.