EmitenNews.com—Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Ternyata Rahmat dicopot karena persoalan mobile banking ilegal.

 

PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tbk (Bank Sumut) atau (BSMT) akan melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) melepas sebanyak 2.934.798.300 saham baru atau setara 23 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada nominal Rp250 per lembar. 

 

Dalam prospektus e-ipo calon emiten bank milik pemerintah daerah se-Sumatera Utara itu mulai melakukan penawaran awal atau Book Building pada hari ini 5 Januari hingga 18 Januari 2023 dengan harga berkisar Rp 350 - Rp 510 per saham. Sehingga nilai IPO ini mulai Rp1,027 triliun hingga Rp1,496 triliun.

 

Namun, ada hal lain yang juga cukup mencuri perhatian. Yaitu dicopotnya Rahmat Fadillah Pohan dari jabatan Direktur Utama Bank Sumut. Inspektur Sumut Lasro Marbun, awalnya menjelaskan bahwa Rahmat diperiksa pada Desember 2022 lalu. Bukan hanya Rahmat komisaris Bank Sumut juta turut diperiksa.

 

"Kami meminta penjelasan lisan dari komisaris sesuatu hal yang sudah dipublish di media. Saya panggil lisan dan terus datang pada bulan Desember juga. Lalu mereka menjelaskan kepada kami. Saya datangi irban (inspektur pembantu) dan minta tertulis. Tertulis itu, dijelaskan oleh mereka. Dan dari yang ter tertulis itu kami sampaikan kepada pemegang saham mayoritas kepada Gubernur," ungkap Lasro, Kamis (5/1/2023).

 

Saat disinggung terkait kasus aplikasi mobile banking ilegal, Lasro tidak menampiknya. Ia kemudian mengatakan bahwa pihak Bank Sumut sudah menjawab secara tertulis yang ia maknai dalam bentuk penyadaran dari Bank Sumut.

 

"Ada sesuatu yang belum ada izin berkenaan dengan operasional. Beliau menjawab dengan tertulis, artinya direksi atau Bank Sumut menjawab tertulis kepada kami. Dan kami maknai itu adanya penyadaran," katanya.

 

"Saya memaknai bahwa pemberitaan di luar sana itu (M-Banking ilegal) tidak sepenuhnya benar dan tak sepenuhnya salah. Artinya itu memang menjadi perhatian," tuturnya.

 

Ketika melakukan pemeriksaan, Lasro mengungkapkan Inspektorat mengedepankan ketahati-hatian. Hanya saja dia belum mau menyimpulkan apakah Rahmat bersalah atau tidak.