Waduh.OJK Panggil Indra Kenz Terkait Binary Option Karena Dianggap Judi
:
0
EmitenNews.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah affiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mereka adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Selain memfasilitasi produk ilegal yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mereka juga diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan atau trading tanpa izin.
"Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas SWI Tongam L Tobing, dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Turut hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
Lebih lanjut, Tongam meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran binary option atau produk merugikan berkedok investasi lainnya, yang ditawarkan oleh afiliator atau influencer.
Related News
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini





