Warga Diminta Vaksin Booster Dua Pekan Sebelum Mudik, Ini Alasan Satgas
:
0
EmitenNews.com - Masyarakat, terutama para calon pemudik, diminta percepat vaksinasi booster. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar segera menerima vaksin penguat itu, selambat-lambatnya dua pekan sebelum mudik Lebaran 2022. Alasannya, vaksin Covid-19 perlu waktu untuk membentuk imunitas tubuh.
"Masyarakat diimbau segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster, sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," urai Wiku Adisasmito, Minggu (3/4/2022).
Kemampuan membentuk imunitas tubuh setiap orang berbeda-beda. Menurut Wiku Adisasmito, para ahli imunologi sepakat proses pembentukan imunitas memakan waktu 1 sampai 2 minggu setelah penyuntikan vaksin Covid-19.
"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," ujarnya.
Wiku menjelaskan lamanya waktu pembentukan antibodi dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid. Hal ini jugalah yang menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan prioritas penerima.
"Dengan adanya fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster. Agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal," kata Wiku Adisasmito.
Seperti diketahui pemerintah memutuskan, mudik lebaran tahun ini diperbolehkan, dengan syarat sudah vaksin covid-19 lengkap, 1 dan 2, ditambah vaksin ketiga, atau booster. Masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus tes antigen maupun PCR.
“Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3 x 24 jam,” katanya.
Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.
Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3x24 jam.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





