EmitenNews.com - PT Hartono Naga Persada menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PKPU itu didaftarkan pada Rabu (31/3/2021) melalui kuasa hukum pemohon bernama Jaya Simatupang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, yang dikutip Rabu (7/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang," tulis gugatan itu dalam laman PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Lalu, PT Hartono juga meminta agar Waskita Beton Precast berada dalam PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya.
Selanjutnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU dan menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim tentang perkembangan selama proses PKPU sementara maksimal 45 hari.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat agar menghukum Waskita Beton Precast membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. ***
Related News
Disorot BEI, SOCI Ungkap Alasan Harga Sahamnya Terbang
BRI Tuntaskan Dividen Interim Rp20,63T, Telisik Jatah untuk Pemerintah
Hasil RUPSLB MINA: Alokasi Dana Rights Issue Diubah, Manajemen Diganti
Saham BREN, BRPT, CUAN Diborong Prajogo Pangestu, Bakal Rebound?
Obral Saham NRCA, Saratoga Masih Jaga Kepemilikan di Atas 5 Persen
Harga Ambruk Prajogo Pangestu Turun Tangan Borong CUAN, Ini Hasilnya





