EmitenNews.com - PT Hartono Naga Persada menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PKPU itu didaftarkan pada Rabu (31/3/2021) melalui kuasa hukum pemohon bernama Jaya Simatupang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, yang dikutip Rabu (7/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang," tulis gugatan itu dalam laman PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Lalu, PT Hartono juga meminta agar Waskita Beton Precast berada dalam PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya.
Selanjutnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU dan menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim tentang perkembangan selama proses PKPU sementara maksimal 45 hari.
Related News
Lewati Kuartal I, Kimia Farma (KAEF) Balikkan Rugi jadi Laba Bersih
Kuartal I 2026, BTPN Syariah (BTPS) Kualitas Portofolio Meningkat
Tok! TUGU Sulap 50 Persen Laba Jadi Dividen, Yield Atraktif
APLN Balikkan Rugi Jadi Laba Q1-2026 tapi Recurring Income Tertekan
Laba BBRI Melesat 13,74 Persen Jadi Rp15,5 Triliun di Kuartal I 2026
Emiten Bioskop CNMA Raup Pendapatan Rp1,1T, Kontribusi F&B Naik Pesat





