EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) harus menelan pil pahit. Pasalnya, kucuran penyertaan modal negara (PMN) Rp3 triliun batal. Oleh karena itu, sejumlah proyek tol garapan perseroan berada di persimpangan jalan. 


”Perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan, dan berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai,” tulis Mursyid Suyadi, President Director Waskita Karya. 


Selanjutnya, bilang Mursyid, perseroan akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian dua ruas tol menjadi tujuan penggunaan PMN tahun anggaran 2022. Yaitu, ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung, dan ruas tol Ciawi – Sukabumi. ”Ya, cari alternatif pendanaan dengan skema lain,” imbuhnya. 


Pembatalan PMN itu, tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya. 


Selanjutnya, berdasar Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya.


Di mana, Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada perseroan ke Rekening Kas Umum Negara dan proses Rights Issue/Privatisasi perseroan tidak dilanjutkan.


Sekadar informasi, paruh pertama 2023 Waskita menderita rugi bersih Rp2,072 triliun, menukik 777 persen dibanding periode sama tahun lalu Rp236,51 miliar.Akibatnya, defisit atau akumulasi rugi bengkak 20,8 persen menjadi Rp12,012 triliun. Pendapatan usaha turun 13,4 persen menjadi Rp5,272 triliun.


Pemicunya, pendapatan jasa konstruksi menyusut 19,2 persen menjadi Rp4,347 triliun. Pendapatan lini usaha properti amblas 19,4 persen sisa Rp83,914 miliar. Namun, penjualan beton pra cetak melonjak 546 persen menjadi Rp194,41 miliar. Pendapatan jalan tol meningkat 19,3 persen menjadi Rp548,37 miliar.


Beban pokok pendapatan susut 11,4 persen menjadi Rp4,81 triliun. Laba kotor turun 29,6 persen menjadi Rp462,58 miliar. Laba sebelum beban keuangan, laba rugi entitas asosiasi, dan ventura bersama anjlok 94,4 persen sisa Rp146,56 miliar. Total liabilitas Rp84,31 triliun, naik 9,20 persen dibanding periode sama tahun lalu Rp77,2 triliun. 


Waskita menunda pembayaran obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 akan jatuh tempo awal Agustus 2023.  Waskita tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 jatuh pada 6 Agustus 2023.


Lalu, Waskita tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020, dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023. Utang pokok obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 senilai Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang itu, dibanderol bunga 10,75 persen per tahun. Jadi, bunga harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.


Kemudian, Waskita memiliki utang obligasi jatuh tempo pada bulan depan, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B senilai Rp941,75 miliar dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. Obligasi itu, dibekali bunga 9,75 persen per tahun alias berbunga senilai Rp91,82 miliar.


Waskita tengah melakoni proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sidang lanjutan PKPU tersebut akan dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023. Agenda sidang penyerahan bukti tambahan dari pemohon. 


”Selanjutnya, pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim. Dan, majelis Hakim mengabulkan permintaan pemohon dengan sidang dilakukan Senin mendatang,” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya. 


Pada Rabu, 2 Agustus 2023 lalu, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan telah digelar dengan dihadiri pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana), dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang berupa pengajuan bukti tambahan dari pemohon, dan Termohon. 


Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, dan termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. ”Kami sampaikan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Ermy.


Permohonan PKPU itu diajukan Donny Hartanto Lasmana melalui kuasa hukumnya Ferdie Soethiono. Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny mengajukan PKPU berkenaan dengan obligasi berkelanjutan III Tahap II tahun 2018.