Waskita Karya (WSKT) Sekarat, PMN Batal, Utang Bengkak, Proyek Terancam, dan Jalani PKPU
Perseroan akan mengikuti proses PKPU, dan tentu menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan bersama Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi, dan negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur.
Baik itu kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam mendapat persetujuan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) perseroan. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023, gugatan berkenaan PKPU, dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 soal gugatan PKPU Kepada Waskita Karya (WSKT). (*)
Related News
Resmi Akuisisi Hilong 106, CBRE Jadwalkan Right Issue
Mitratel (MTEL) Bukukan Laba Bersih Rp1,54 T di Kuartal III-2025
GOTO Pangkas Rugi 82% di Kuartal III-2025
TBIG Umumkan Buyback Saham Rp360 Miliar Mulai Besok
Medco Energi (MEDC) Bagi Dividen Interim USD42 Juta, Ini Jadwalnya
RUPSLB DPNS Setujui Perombakan Pengurus





