Waskita (WSKT) Kena Sanksi Daftar Hitam, Ini Penyebabnya

Salah satu jalan tol milik WSKT.
EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Matra dikenai sanksi daftar hitam atau blacklist oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengenaan sanksi ini didasarkan pada Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, KSO Matra-Waskita ditetapkan menerima sanksi daftar hitam sebagai penyedia pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023.
"Berdasarkan surat keputusan, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa sejak tanggal penetapan serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional." tulis SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dalam keterangan tertulisnya Jumat (31/5).
Ermy juga menegaskan bahwa perseroan akan menempuh upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku terkait keputusan ini.
Dalam surat keputusan Kementerian ESDM yang dilampirkan oleh perseroan, disebutkan bahwa KSO Matra-Waskita memperoleh paket pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia 4 dengan nilai kontrak sebesar Rp83 miliar untuk tahun anggaran 2023.
Namun, realisasi pekerjaan baru mencapai 64,60 persen atau 3.201 unit terpasang.
Sanksi ini dikenakan karena KSO Matra-Waskita gagal memperbaiki kinerja serta tidak mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan.
Selain itu, berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KSO Matra-Waskita dianggap tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan yang diberikan meskipun telah diberi kesempatan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, APIP berpendapat bahwa KSO Matra-Waskita sebagai penyedia pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023 telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi pencantuman hitam karena pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang atau jasa," demikian bunyi surat keputusan ESDM.
Sanksi daftar hitam ini berlaku selama satu tahun.
Related News

Tuntaskan PLTS Atap DEPO, Ini Kata Entitas ITMG

INDF Tebar Dividen Rp280 per Helai, Segini Bagian Publik

Cair 22 Juli, Indofood CBP (ICBP) Salurkan Dividen Rp250 per Lembar

MPIX Putuskan akan Bagikan Dividen Rp781,2 Juta pada 17 Juli

RUPST, Sunter Lakeside (SNLK) Belum Berencana Bagikan Dividen

Emiten Bank Grup Sinarmas Tak Bagi Dividen