EmitenNews.com—Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal per Maret 2023. Secara kumulatif, sejak 2018 hingga Maret 2023 SWI telah menutup 4.587 pinjol ilegal.
“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari,” ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/3).
Para pelaku pinjol ilegal, kata dia, selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi.
Karena itu, dia mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran laman dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id." pungkasnya.
Berikut daftar 20 entitas pinjol ilegal yang ditemukan per Maret 2023:
- Bantu Cepat - Pinjaman Uang Online Dana Tunai
- KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- KLIK DANA - Pelayanan Dana Daring
- Dana Pinjol - Cepat Dana Tunai (dahulu PasarUang - Pinjaman Pasar Online Cepat Cair dan Pasar KTA - Cepat Dana Tunai)
- Kantong Sahabat
- duit plus - uang tunai cepat flash rupiah pinjam
- Rupiah Instan - Pinjaman Tunai Instan
- HidupID
- Pinjam Dana Tunai
- Cairin Uang Instan
- PinjamGo
- Alpha Money - Pinjaman Online Cepat Aman Dana
- KREDITKU - Pinjol Cicilan Tanpa Kartu Kredit
- Uang Kita - Pinjam Uang Tunai Tanpa Jaminan Cepat
- DanakitaCash
- Simpan uang - Produk Pinjaman Profesional
- Gurita Kita
- GO IT
- Kredit Cash - Pinjam Uang Lebih Gampang
- Rupiah saya - Cepat Pinjam Uang Tunai Kredit Cash
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG