EmitenNews.com - Mewaspadai penyebaran varian Omicron, pemerintah melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa (18/1/2022) hingga 24 Januari 2022. Perpanjangan tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.


Berdasarkan kebijakan tertanggal 17 Januari 2022 tersebut, Pemerintah menetapkan seluruh wilayah Ibu Kota berada di level 2 sebagai hasil asesmen terkini pandemi Covid-19, terlebih dengan keberadaan varian Omicron.


Akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, pada 17 Januari 2022, mencatat, ditemukan kasus Omicron sebanyak 826 yang terdiri atas pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) 582 dan non-PPLN atau transmisi lokal 243 kasus. Sementara itu, untuk kasus Covid-19 secara keseluruhan, tercatat kenaikan sebesar 493 atau totalnya kini 871.442 kasus.


Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (18/1/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa DKI Jakarta berpotensi menjadi klaster penyebaran Omicron jika tidak berhati-hati. Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, memprediksi bahwa peningkatan kasus di tingkat provinsi berpotensi akan naik lebih tinggi di provinsi DKI Jakarta jika kita semua tidak berhati-hati.


Luhut mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lengah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mendukung program vaksinasi. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat menunda sementara bepergian ke luar negeri, sampai kondisi pandemi Covid-19, terutama penyebaran varian baru virus Corona yang awalnya ditemukan di Afrika Selatan, November 2021, varian Omicron, bisa dikendalikan. ***