Waspadalah! Predator Anak di Sekeliling Kita, Bareskrim Ringkus Tiga Tersangka
Bareskrim Polri. dok. Bisnis.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka FR dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi anak," kata Ari Vivid.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Lalu, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU tentang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar.
Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun denda maksimal Rp5 miliar, juga Pasal 88 juncto Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. ***
Related News
2023, Ada 3,2 Juta WNI Main Judi Online, Perputaran Uang Rp327 Triliun
Akal-akalan Tender Tol MBZ, Pemenang Sudah Ditentukan Sejak Awal
Kemenkumham Ungkap Penghuni Penjara Dominan Kasus Narkoba
Turis Asing Terpapar DBD, Menkes Jamin Penanganan di Indonesia Aman
Tiga Hakim MK Berpendapat Beda, Simak Pengertian Dissenting Opinion
Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK, Selamat Untuk Prabowo-Gibran