Waspadalah! Predator Anak di Sekeliling Kita, Bareskrim Ringkus Tiga Tersangka
Bareskrim Polri. dok. Bisnis.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka FR dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi anak," kata Ari Vivid.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Lalu, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU tentang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar.
Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun denda maksimal Rp5 miliar, juga Pasal 88 juncto Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. ***
Related News
Kepala BKN Tegaskan Status Kontrak ASN PPPK, Masa Kerja Bisa Diputus
Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Anggota DPR Ini Absen dari Panggilan KPK
Indonesia dapat 221 Ribu Kuota Haji 2026, Cek Jatah Jemaah Reguler
Purbaya Siap Habisi Mafia Impor Pakaian Bekas, Bukan Pedagang Pasar
Nuklir Opsi Strategis Transisi Energi, Bapeten Kaji PLTN Bengkayang
KTT ASEAN 2025: Singgung Gangguan Perdagangan, Prabowo Tekankan Ini





