EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) meneken restrukturisasi utang senilai Rp20,58 triliun. Kesepakatan dilakukan dengan bank-bank, lembaga keuangan sebagai kreditur perseroan. Perjanjian adendum telah diteken pada 23 Januari 2023. 

Transaksi itu dilakukan dengan pertimbangan untuk restrukturisasi atas utang perseroan disertai transformasi bisnis, dan keuangan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional, keuangan, dan kemampuan perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada kreditur. 

Jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasar perjanjian kredit bilateral (baik pokok dan bunga per 31 Desember 2023) secara keseluruhan Rp20,58 triliun. Saat ini, jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan akan disesuaikan sampai dengan tanggal efektif berlakunya perjanjian restrukturisasi. 

Sejumlah bank, dan lembaga keuangan menyetujui restrukturisasi antara lain Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Tabungan Negara (BBTN), Bank Syariah Indonesia (BRIS), Bank HSBC Indonesia,  Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR), Bank ICBC Indonesia, Bank DKI, Bank Pan Indonesia disingkat Bank Panin, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank).

Perseroan dan kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah, dan pengelompokan rencana pembayaran utang dengan ketentuan sebagai berikut. Tranche A. Pertama, menutupi sisa jumlah terutang debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah bunga tangguhan berdasar perjanjian yang akan dialokasikan kepada kreditur dengan pro-rata basis berdasar jumlah terutang masing-masing tidak termasuk jumlah bunga tangguhan.

Lalu, jumlah terutang untuk tranche A sebesar Rp14,16 triliun, jatuh tempo tranche A hingga 23 Desember 2031, dan tingkat bunga jumlah terutang tranche A – 4.00 persen p.a.
Berikutnya, tranche B. Pertama, menutupi sisa jumlah terutang debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah bunga tangguhan berdasar perjanjian yang akan dialokasikan kepada kreditur dengan pro-rata basis berdasarkan jumlah terutang masing-masing tidak termasuk jumlah bunga tangguhan. 

Jumlah terutang untuk tranche B sebesar Rp1,75 triliun,  jatuh tempo tranche B hingga 23 Desember 2029, dan tingkat bunga jumlah terutang tranche B 4.00 persen  p.a. Tranche C mencakup bunga tangguhan terutang perseroan kepada kreditur sampai dengan tanggal efektif. 

Jumlah terutang tranche C sebesar Rp839 miliar per 31 Desember 2023. Saat ini, jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan akan disesuaikan sampai dengan tanggal efektif berlakunya perjanjian restrukturisasi. Jatuh tempo hingga 23 Desember 2025, bunga yang ditangguhkan akan dibayarkan pada tanggal jatuh tempo dari setiap Jumlah Terutang (tidak termasuk Jumlah Terutang Fasilitas BG dan Jumlah Terutang Fasilitas LC) dan tidak dikenakan bunga (nihil bunga). 

Sebagai bagian dari pelaksanaan restrukturisasi utang dan penyehatan keuangan, perseroan akan menerima fasilitas tambahan berupa Letter of Credit (LC) atau Bank Garansi (BG) untuk dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dalam menjalankan proyek-proyek konstruksi kerja sama operasi (KSO) dan non kerja sama operasi (KSO) Perseroan. 

Dalam restrukturisasi tersebut, perseroan memberikan jaminan kepada kreditur berupa jaminan fidusia atas tagihan proyek yang belum dijaminkan bersifat paripassu bagi semua kreditur dan jaminan gadai atas beberapa rekening bank. Selanjutnya Perseroan juga memberi jaminan berupa aset tetap, dan kepemilikan saham pada anak perusahaan perseroan kepada Kreditur LC/BG dalam rangka restrukturisasi tersebut. (*)