EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini Selasa (18/2) melanjutkan penghentikan sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Adi Pratomo Kepala Divisi Penilain perusahaan dalam keterangan tertulisnya Selasa (18/2) menuturkan bahwa suspensi saham WIKA dilakukan karena WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).

WIKA juga menunda pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. 

Sebelumnya pada Selasa (30/4/2024) BEI membuka suspensi saham WIKA dan dapat kembali diperdagangkan.

Pembukaan suspensi saham WIKA didasarkan beberapa pertimbangan, yakni Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00021/BEI.PP2/12-2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Kemudian, surat Perseroan nomor SE.01.01/A.CORSEC.00267/2024 tanggal 4 April 2024 perihal Penyampaian Hasil RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.

Surat KSEI nomor KSEI -7845/JKU/0424 tanggal 22 April 2024 perihal Pembayaran Consent Fee, Denda dan Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Surat Perseroan nomor SE.01.01/A.CORSEC.00281/2024 tanggal 25 April 2024 perihal Laporan Informasi terkait Rencana Pembayaran Consent Fee, Denda dan Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A.

Kemudian BEI melakukan suspensi lagi saham WIKA pada Senin (18/12/2023). 

Alasan BEI mensuspensi yaitu surat PT Wijaya Karya Tbk No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Kemudian, surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).

“Perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Bursa dalam keterbukaan informasi.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulisnya.