WIKA Tanggapi Gugatan PKPU WIKON, Sidang Pertama Digelar 22 Juli 2026
:
0
Gedung Wijaya Karya berdiri dengan kukuh. Foto: WIKA.
EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) memberikan klarifikasi terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke entitas usahanya yakni, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Gugatan tersebut diajukan PT Niko Putra Pradama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga surat ini diterbitkan Jumat, 17 Juli 2026, WIKA mengaku belum menerima relaas resmi dari pengadilan sehingga nilai gugatan belum dapat diketahui.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dikutip Senin (20/7) menyebut permohonan PKPU tersebut tidak berdampak pada kinerja keuangan maupun operasional WIKA dan WIKON.
"Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan dan WIKON," tulis Ngatemin dalam surat ke BEI.
Persidangan pertama dengan agenda Legal Standing dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026. WIKA menyatakan akan menghormati proses hukum dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan sesuai peraturan.
Dalam surat tersebut WIKA juga memaparkan kontribusi WIKON ke induk usaha per 31 Maret 2026. Total aset WIKON 3,65%, total liabilitas 6,04%, ekuitas -219,62%, dan pendapatan 6,12% dari laporan keuangan konsolidasian WIKA.
WIKA melalui Ngatemin mengatakan hingga saat ini tidak ada informasi material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup dan operasional perseroan.
Related News
Anak Usaha WIFI, Lunasi Obligasi, dan Sukuk Ijarah Rp1,53 Triliun
Paruh Pertama, Laba dan Pendapatan ARNA Kompak Melonjak
MLPT Stock Split 1:25 Hari Ini, Harga Teoritis Rp1.040
Melesat 196 Persen, Semester I PTPP Raup Laba Rp193,46 Miliar
Respon Atas Gugatan PKPU Terhadap Anak Usaha, Begini Langkah WIKA
Siap Lunasi Obligasi, Wahana Inti Selaras (WISL) Alokasikan Rp845,50M





