Wuih! Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp204 Miliar dalam 17 Menit
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan pencurian rekening dormant senilai Rp204 miliar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Polisi menyita barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, berupa uang sejumlah Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah hardisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu unit notebook.
Kepada para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. ***
Related News
Penyidikan Kasus Whoosh Jalan Terus, KPK Fokus Pengadaan Lahan
Gelar Pahlawan Untuk Marsinah, Keluarga Titip Pesan Hapus Outsourcing
Jadi Kepala BRIN, Arif Satria akan Fokus Riset Pangan, Energi dan Air
Penolakan atas Gelar Pahlawan Soeharto, Mbak Tutut Ngaku tidak Kecewa
Usut Perdagangan Balita Antarprovinsi, Polisi Dalami Kasus TPPO Bilqis
Presiden Prabowo Anugerahkan 10 Pahlawan Nasional, Berikut Daftarnya





