EmitenNews.com - Ini jaminan sistem perdagangan berjalan fair. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menandatangani nota kesepahaman. Memorandum of understanding (MoU) itu, ditandatangani guna menegaskan komitmen Kemendag agar semakin transparan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor serta mengatur sistem perdagangan di Indonesia.


Dalam keterangannya yang dikutip Senin (19/9/2022), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendag- Kejaksaan Agung RI itu, bentuk komitmen dan sinergi bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, dan benar di lingkungan Kemendag.


Nota Kesepahaman itu diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif yang seimbang dan proporsional antara Kemendag dan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Selain itu diharapkan dapat menjadi upaya preventif untuk mewujudkan penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.


Mendag menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya atas dukungan yang diberikan melalui MoU tersebut. Nota Kesepahaman tersebut merupakan bentuk peningkatan komitmen bersama, dan sebelumnya pernah dibuat nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kemendag dan Kejaksaan RI pada 2017. Nota Kesepakatan tersebut dinyatakan diakhiri dan tidak berlaku.


Turut hadir dan mendampingi Mendag Zulhas yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono. Lainnya, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi, dan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan. ***