Yenny Wahid Ramaikan Bursa Cawapres KPP, Tunggu Anies Baswedan dari Tanah Suci
:
0
Yenny Wahid (kiri) bersama (Gubernur DKI Jakarta) Anies Baswedan. dok. Pemprov DKI.
EmitenNews.com - Yenny Wahid masuk dalam bursa bakal calon wakil presiden (bacawapres) 2024, dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Putri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu, meramaikan bursa calon pendamping Anies Baswedan dalam pertarungan Pilpres 2024. Sebelumnya ada Agus Harimurti Yudhoyono, Khofifah Indar Parawansa, Ahmad Heryawan. Bagaimana pun keputusan finalnya tunggu kepulangan Anies Baswedan dari Tanah Suci.
PKS, salah satu parpol pengusung Anies Baswedan (lainnya NasDem, dan Demokrat) buka suara suara bursa cawapres yang bakal diajukan oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu. Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan semua nama bisa masuk bursa calon wakil presiden Anies Baswedan, termasuk Yenny Wahid. Namun Aboe mengatakan keputusan memilih cawapres ada di tangan Anies Baswedan.
"Bisa, semua bisa, Hidayat Nur Wahid aja bisa kalau mau, Aboe bakar aja bisa, tergantung nanti kemauan Anies," kata Aboe di DPP PKS, Jakarta Timur, Sabtu (1/7/2023).
Dalam penilaian Aboe Bakar Al-Habsyi, Yenny Wahid adalah sosok yang baik. Aboe pun meminta semua pihak menunggu kapan pengumuman cawapres. Menurut dia, setelah Anies Baswedan pulang dari ibadah haji, koalisi perubahan akan mengatur waktu untuk pengumuman.
"Nanti kita lihat, pokoknya tunggu saja pada waktunya, pada kesempatannya, mari kita nilai bersama. Yakin dan percaya kita berusaha memenangkan Anies dengan cara yang cantik, yang pelan, supaya Anies enggak terganggu tidak terganggu oleh situasi apa pun," kata Aboe Bakar Al-Habsyi.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





