YLKI Nilai Aturan Wajib PCR Penumpang Pesawat, Perburuk Bisnis Penerbangan
:
0
EmitenNews.com - Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat udara akan memperburuk bisnis penerbangan di Tanah Air. Dengan aturan itu, berarti ada tambahan biaya, mengingat tes tersebut cukup mahal. Masyarakat menjadi enggan menggunakan moda transportasi udara, yang pada gilirannya bakal memukul industri penerbangan di Tanah Air. Aturan itu juga dinilai diskriminatif karena tidak berlaku pada semua moda transportasi.
Kepada pers, Jumat (22/10/2021), Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menyatakan, aturan wajib PCR akan berimbas pada tambahan biaya konsumen. Ini tentu akan memberatkan, dan bisa memunculkan kembali keengganan konsumen menggunakan transportasi udara. Dampaknya akan dirasakan dunia penerbangan. Akibatnya, nasib maskapai dan airport akan makin terpuruk.
Padahal, sudah terjadi penurunan level PPKM menjadi level 2 bahkan 1 di sejumlah daerah, seiring dengan mulai melandainya pandemi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini. Hal itu seharusnya dapat memberikan kelonggaran dalam dunia usaha. Termasuk bisnis penerbangan.
Di luar itu, cakupan vaksinasi virus Corona di Indonesia sudah makin meluas, dengan masifnya program vaksinasi pemerintah. Karena itu, YLKI mengusulkan syarat penerbangan harusnya cukup dengan antigen yang harganya lebih terjangkau bagi masyarakat. PCR katwa Agus Suyatno, biarlah menjadi ranah medis, untuk menegakkan diagnosis bukan untuk screening.
Seperti sudah ditulis, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Pulau Jawa dan Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Menteri Dalam Negeri kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





